cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi

Caramenghitung PPh 23 dibagi dua, tergantung jenis tarif PPh 23 itu sendiri. Metodenya adalah sebagai berikut. 1. Cara menghitung tarif PPh 23 15%. Jika X menerima royalti untuk pelaksanaan hak sebesar Rs 5.000.000, jumlah pajak penghasilan yang terutang adalah: 15% x Rp5.000.000 = Rp750.000; 2. Bagaimana cara menghitung tarif PPh 23 2% a Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 (PP 9 Tahun 2022) tentang Perubahan Kedua atas PP 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, terdapat perubahan jumlah tarif dari sebelumnya 5 tarif menjadi 7 tarif dan menurunkan tarif pajaknya. hãy gặp người đáng yêu như em. PPN adalah jenis pajak yang paling sering kita membayarnya. Jika Anda bertanya mengapa bisa? Hal ini dikarenakan beberapa jenis pajak jatuh bayarnya itu setahun sekali. Misalnya PBB, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Penghasilan, dll. Namun untuk PPN yang merupakan pajak konsumsi dikenakan setiap kali melakukan transaksi sebagai konsumen. Nah mungkinkah kita tidak melakukan konsumsi apa-apa dalam seminggu? Kecil sekali kemungkinannya bukan? Karena kita tidak mungkin selama seminggu tidak melakukan konsumsi memanfaatkan dan menghabiskan wujud atau nilai barang dan jasa bahkan sehari pun kita tidak mungkin tidak melakukan kegiatan konsumsi. Kita makan, berpakaian saja sudah merupakan kegiatan konsumsi. Pertanyaan lanjutannya, apakah kita tahu bahwa saat kita membeli beras, ikan yang kita makan atau baju yang dipakai itu dikenakan PPN? Coba sekarang ambil struk transaksi belanja di supermarket. Nota membeli baju. Atau bill waktu makan di kedai ayam waralaba. Bahkan warung pinggir jalan yang sudah terdaftar usahanya lihatlah bukti pembayarannya. Di bagian bawah subtotal, pasti akan menemukan tulisan PPN 10%. Dari bukti transaksi-transaksi itu kita bahwa seringkali kita bersinggungan dengan PPN meski terkadang tidak menyadari karena tidak memberikan Apa Itu PPN?PPN adalah pajak pertambahan nilai dari harga dasar barang atau jasa yang kita beli untuk konsumsi. Gampangnya transaksi jual-beli atau transaksi jasa harganya akan tambah dari harga semula saat membayar. Hal ini dikarenakan PPN ini dibebankan pada konsumen/pembeli barang/pemakai suatu jasa. Sistem pemungutannya dilakukan oleh si penjual/ penyedia layanan jasa dengan menambahkan PPN di setiap transaksi yang nantinya akan diteruskan dengan setor ke pemerintah perpajakan setiap menganut sistem tunggal dalam pemungutan PPN. Dengan diberlakukan tarif tunggal 10% untuk area pabean yaitu area darat, laut, udara yang ada di wilayah Indonesia. Serta 0% di luar wilayah pabean. Yang artinya tidak ada pembebanan pajak pertambahan nilai untuk penjualan barang atau pemberian layanan jasa yang ini merupakan jenis pajak yang netral. Maksudnya adalah jenis pajak pertambahan nilai yang objeknya barang maupun jasa. Tidak terkecuali untuk jasa Itu Jasa Konstruksi? Dalam KBBI, konstruksi definisinya adalah susunan model/ tata letak suatu bangunan. Pernah mendengar pekerjaan sebagai arsitek, kontraktor, desain interior, insinyur, bahkan tukang atau mandor? Mereka adalah orang-orang yang bekerja masuk dalam kategori bekerja di bidang konstruksi. Atau juga pernah melihat membangun rumah, gedung, jalan tol, jembatan layang, terowongan, perbaikan instalasi listrik, konsultasi lahan dan kecocokan bangunan, bahkan pekerjaan orang yang pengawasan atas kegiatan-kegiatan tersebut merupakan wujud pekerjaan yang saya sampaikan di atas, bahwa konstruksi juga merupakan jasa atau objek pajak penambahan nilai penting bagi kita mengetahui. Jangan bertanya untuk apa mengetahui tentang PPN konstruksi ini. Hal ini dikarenakan bila suatu saat hendak membangun atau melakukan renovasi rumah, kita akan tahu berapa anggaran yang akan kita keluarkan. Terlebih bila budget yang kita miliki terbatas. Jika kita tidak tahu bahwa kegiatan tersebut terdapat pemungutan pajak pertambahan nilai yang harus dipertimbangkan pada anggaran, bisa-bisa pembangunan kita terhambat atau tertunda. Hal ini dikarenakan kurang budget kita hanya menghitung untuk pembelian material serta bayar jasa arsitek maupun pekerja lapangan, tapi tidak memasukkan asumsi ada pertambahan nilai/ nominal dalam transaksinya sebanyak 10%.Bagi seorang sebagai penyedia jasa konstruksi. Bila tidak memahami bahwa ada pemungutan 10% pajak pertambahan nilai dalam setiap pemberian jasa. Hal itu bisa membuat usahawan di bidang jasa konstruksi pendapatannya akan berkurang atau rugi karena harus membayarkan PPN yang seharusnya dibebankan kepada pengguna jasa. Lantas bagaimana untuk tahu besaran pembayaran PPN konstruksi itu? Sehingga baik sebagai client maupun penyedia jasa konstruksi bisa memberikan total anggaran yang PPN Pekerjaan KonstruksiUntuk mengetahui nilai PPN dalam pekerjaan konstruksi, maka kita harus tau nilai kontrak. Dan dalam pencantuman nilai kontrak tersebut sudah memasukkan PPN atau belum. Contoh 1 Nilai kontrak yang belum memasukkan melakukan renovasi rumah. Pekerjaan itu diserahkan pada pemborong untuk melakukan pekerjaan mulai dari merobohkan membeli material hingga rumah tersebut selesai direnovasi. Nilai kontrak atau harga yang ditetapkan untuk melakukan proses renovasi tersebut hingga selesai sebesar Rp. dan masih belum termasuk PPN. Maka besaran PPNnya adalah 10% x Rp. = Rp. perhitungan di atas diketahui bahwa PPN sebesar Rp. Bila demikian maka pembayaran anggaran atau faktur yang dikeluarkan oleh pemborong tersebut tidaklah senilai Rp. Melainkan terdapat penambahan PPN sebanyak Rp. Sehingga total yang seharusnya dibayarkan oleh A atau yang seharusnya diterima oleh pemborong sebesar Rp. 2 Nilai kontrak yang sudah memasukkan hendak melakukan renovasi rumah yang diserahkan kepada pemborong. Setelah melakukan perhitungan rencana anggaran belanja untuk pembangunan, menetapkan nilai kontrak termasuk PPN renovasi tersebut sebesar Rp. pemborong maupun A ingin tahu PPN dari renovasi tersebut bisa dilakukan – 100/110 x Rp. = Rp. jika kita ingin mengetahui besaran biaya renovasi sebelum kena pajak penambahan nilai maka cara perhitungannya100/110 x Rp. = Rp. A selaku pemakai jasa konstruksi dalam hal ini adalah renovasi rumah atau pun pemborong penyedia jasa konstruksi nilai kontrak yang sudah memasukkan nilai PPN akan memudahkan pembayaran. Hal ini dikarenakan nominal yang sesuai untuk dibayar tanpa perlu menghitung PPN penyebutan nilai kontrak kedua tipe tersebut bisa saja digunakan, tergantung penyedia jasa konstruksi tersebut menggunakan tipe yang mana. Nilai kontrak yang sudah memasukkan PPN atau belum. Dan sebagai pemakai jasa konstruksi ketika penyedia jasa menyebutkan nilai kontrak maka pemakai jasa perlu memperjelas atau mengetahui terkait nilai kontrak tersebut sudah termasuk PPN atau belum. Untuk pemakai jasa hal ini perlu diketahui bukan hanya sekedar untuk menentukan anggaran melainkan jika sedang melakukan survei penyedia jasa konstruksi. Membandingkan biaya konstruksi. Bisa menggunakan contoh di atas. Perbandingan Rp. belum PPN atau Rp. sudah PPN konteks melakukan pekerjaan yang sama. Kalau hanya dilihat nominal saja Rp. sudah tentu lebih mahal. Namun kalau dilihat harga itu sudah atau belum PPN, maka tentu saja Rp. Rp. lebih murah. Karena Rp. jika ditambah PPN menjadi Rp. Tax Now – Berlakunya PP nomor 9 tahun 2022 mengubah rincian besaran pajak di bidang konstruksi. Pajak jasa konsultan perencanaan di bidang konstruksi termasuk dikenakan PPh final. Untuk mengetahui penyedia jasa apa saja yang dikenai pajak konstruksi, maka harus merinci kegiatan usahanya. Sebab, banyak jenis usaha jasa konstruksi mulai dari kegiatan layanan konsultasi hingga pekerjaan konsultasi terintegrasi. Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Apa Itu Konsultan Perencana? Dunia jasa konstruksi tidak luput dari pengenaan pajak. Penghasilan yang diterima usaha jasa konstruksi termasuk konsultan perencanaan dikenakan PPh. Penghasilan yang diterima penyedia jasa akan dikenakan pajak penghasilan final sesuai dengan pasal 4 ayat 2. Tarif pajak final ini besarannya beragam tergantung pada kualifikasi sektor. Untuk membahas lebih lanjut, sebaiknya mengetahui dulu apa itu jasa konsultan perencanaan. Konsultan Perencana Adalah Konsultan perencana merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan proyek perencanaan bangunan. Untuk bentuknya, konsultan perencana bisa berupa perorangan maupun badan usaha. Baik itu badan usaha pemerintah maupun milik swasta. PPN jasa konsultan perencanaan adalah pajak yang dikenakan pada perorangan atau badan hukum berkaitan dengan bidang perencanaan konstruksi. Jenis-jenis Konsultan Perencana Simak beberapa jenis-jenis PPn jasa konsultan perencanaan konstruksi, antara lain Konsultan arsitekturKonsultan strukturKonsultan mekanikal elektrikalKonsultan estimasi biaya Konsultan arsitek memiliki tugas menjadi kepala koordinator dari konsultan lainnya. Juga bertugas untuk mendesain bangunan berkaitan dengan arsitektur. Sedangkan untuk konsultan struktur memiliki tugas untuk merencanakan konstruksi bangunan yang dirancang konsultan arsitek. Tugas Konsultan Perencana Untuk menghitung pajak jasa konsultan perencanaan, Anda harus memahami terlebih dahulu tugas dari konsultan perencana, yaitu Menyesuaikan keadaan lapangan dengan keinginan pemilik gambar kerja rencana kerja dan syarat untuk pelaksanaan bangunan. Hal tersebut untuk pedoman pelaksana itu, konsultan perencana juga membuat rencana anggaran biaya keinginan atau ide dari pemilik proyek ke dalam desain penyesuaian desain jika terjadi kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan di desain serta perhitungan struktur saat terjadi kegagalan konstruksi. Tarif PPh Jasa Konsultan Perencanaan Sebelumnya, tarif pajak PPh jasa konsultan diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh. Selain itu ketentuan tarif juga diatur dalam PP nomor 51 tahun 2008. Tarif PPh 23 jasa konsultan di bidang konstruksi berlaku berdasarkan kepemilikan dan masa berlaku SBU wajib pajak. Tarif PPh Jasa Konstruksi Terbaru Melalui PP nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan PPh terdapat perubahan tarif. Sebelumnya, terdapat aturan 5 tarif menjadi 7 tarif serta adanya penurunan tarif pajak. Adanya perubahan pajak jasa perencanaan konstruksi bertujuan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi agar lebih kondusif. Tarif PPh Jasa Konstruksi Berdasarkan SBU Pengenaan tarif PPh pajak jasa konsultan perencanaan diterapkan jika penyedia jasa memenuhi persyaratan pengusaha jasa konstruksi. Tarif bisa dikenakan apabila telah memiliki SBU dari lembaga yang berwenang. Sedangkan bagi usaha perorangan, usaha jasa di bidang konstruksi harus memiliki SKK. Sertifikat Kompetensi Kerja tersebut didapatkan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Simak tabel perbedaan tarif PPh jasa konstruksi terbaru berikut ini Memiliki SBU/SKK Pengenaan tarif jenis jasa konstruksi pada aturan PP 51 tahun 2008 dengan syarat memiliki SBU, antara lain Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha dengan kriteria pengusaha berkualifikasi kecil tarifnya 2 kriteria jasa pelaksana konstruksi oleh pengusaha berkualifikasi menengah atau besar dikenakan tarif 3 4 persen untuk pajak jasa konsultan pengawasan atau perencanaan untuk semua kualifikasi. Sedangkan untuk PP nomor 9 tahun 2022 mengatur perubahan tarif. Ada penurunan tarif setelah berlakunya peraturan perundang-undangan tersebut. Simak beberapa rincian perubahannya berikuti ini Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi kecil serta memiliki SKK usaha perseorangan tarif nya sebesar 1,75 pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha kualifikasi menengah dikenai tarif 2,65 jasa perencanaan maupun pengawasan konsultasi konstruksi besaran tarifnya 3,50 persen. Tidak Memiliki SBU/SKK Sedangkan usaha jasa yang tidak memiliki SBU atau KK dikenakan tarif 4 persen. Jasa perencanaan atau pengawasan tidak memiliki kualifikasi usaha dikenakan tarif 6 persen. Setelah berlakunya aturan baru, tidak ada perubahan pajak jasa konsultan perencanaan pemilik jasa tanpa SBU/KK. Tarif PPh Jasa Konstruksi pada Masa Peralihan Untuk kontrak yang belum ditandatangani sebelum PP baru berlaku dan belum dibayarkan, maka berlaku ketentuan lama. Sedangkan kontrak yang dibayarkan sejak berlakunya, maka berlaku aturan PP nomor 9 tahun 2022. PPh jasa konstruksi 2022 harus benar-benar diperhatikan oleh penyedia jasa. Evaluasi Penerapan Tarif Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Akan ada evaluasi setelah pelaksanaan PP nomor 9 tahun 2022. Evaluasi terhadap penerapan tarif dilakukan setelah 3 tahun sejak peraturan diundangkan oleh menteri keuangan. Besar kemungkinan jika penghasilan dari jasa konsultan perencanaan akan dikenakan tarif umum. Tarif berlaku sesuai dengan aturan pada pasal 17 UU PPh. Cara Menghitung Tarif PPn dan PPh Jasa Konsultan Pada dasarnya cara menghitung PPn dan PPh jasa konsultan mengikuti rumus. Simak rumus perhitungannya berikut ini Pajak Penghasilan final jasa konstruksi = nilai kontrak belum termasuk PPn X tarif PPh jasa konstruksi. Agar memudahkan perhitungan, Anda bisa melihat ilustrasi berikut ini. PT AAA mendirikan kantor menggunakan jasa konstruksi CV BBB. CV BBB merupakan kontraktor skala menengah. Selanjutnya, CV, BBB akan memberikan dokumen rincian biaya untuk pembangunan kantor PT AAA. Nilai kontrak dalam rincian dokumen sebesar Rp5 miliar. Tarif PPh jasa konstruksi sebesar 2,65 persen karena termasuk skala menengah. Maka perhitungannya adalah nilai kontrak dikali dengan tarif PPh jasa konstruksi. Akan didapatkan jumlah PPh yang harus disetorkan dan dilaporkan dalam masa pajak sebesar Rp132 juta. Pelaporan pajak maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. Selain itu, CV BBB akan menerbitkan bukti potong PPh final yang diberikan kepada PT AAA sebagai jasa konstruksi. Hal ini tentunya berbeda dengan PPh Jasa konsultansi non konstruksi. Pembayaran Pajak Jasa Konsultan Perencanaan Mekanisme pemotongan tarif PPh 23 jasa konstruksi, yaitu Penyedia bisa langsung menyetor ke kantor jasa bisa memberikan bukti pemotongan PPh dari jasa konstruksi. Pembayaran PPh final bisa dilakukan melalui pemotongan oleh pengguna jasa dengan penyetoran sendiri. Pelunasan PPh yang berstatus sebagai pemotong pajak penghasilan dilakukan melalui pengguna jasa. Untuk pembayarannya dilakukan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. Anda bisa menghitung setelah bulan terutang PPh oleh pengguna jasa. Bisa juga pembayaran dilakukan tanggal 15 pada bulan berikutnya setelah diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa. Mengetahui tarif pajak Jasa Konsultan Perencanaan akan memudahkan wajib pajak. Sehingga bisa membayar tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan terbaru. Tax Now – Segala bentuk penghasilan atas usaha di wilayah RI merupakan objek PPh. Salah satunya, pajak jasa konsultan konstruksi untuk para wajib pajak di bidang konstruksi. Penghasilan atas jasa konstruksi jadi salah satu objek PPh secara final. Perbedaan jenis jasa dan kepemilikan sertifikat jadi dasar untuk menentukan tarif PPh. Ketentuan PPh final jasa konstruksi diatur UU nomor 36 tahun 2008. Tepatnya pada pasal 4 ayat 2, lalu diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021. Sedangkan untuk aturan teknis PPh jasa konstruksi ada pada PP nomor 51 tahun 2008. Lalu ada perubahan dengan disahkannya PP nomor 9 tahun 2022. Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Jasa Konstruksi Adalah PPh jasa konstruksi 2022 mengartikan jasa konstruksi sebagai layanan jasa konsultasi konstruksi. Untuk layanan yang dilakukan oleh jasa konstruksi meliputi Konsultansi konstruksiPekerjaan konstruksiPekerjaan konstruksi terintegrasi Sedangkan layanan jasa konstruksi menurut PP nomor 9 tahun 2022, meliputi Seluruh atau sebagian penyelenggaraan konstruksi bangunan. Layanan jasa pekerjaan mencakup beberapa kegiatan berikut ini PembangunanPengoperasianPemeliharaanPembongkaranPembangunan kembali suatu bangunan Selanjutnya, jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi gabungan pekerjaan konstruksi dan konsultansi konstruksi. Termasuk didalamnya terkait dengan fungsi pelayanan Penggabungan perencanaanPengadaan Pembangunan serta model penggabungan perencanaan Ketiga layanan tersebut, dikenakan tarif berbeda. Penentuan tarif PPh final berdasarkan kriteria penyedia jasa dan SBU. Tarif Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Cara menghitung PPN dan PPh jasa konsultan akan dibicarakan lebih lanjut pada artikel ini. Namun, ada baiknya untuk menjelaskan tarifnya terlebih dahulu. Berikut ini rincian tarif PPh untuk pajak jasa konsultan konstruksi Jasa Konsultan Konstruksi Ada 2 kriteria pengenaan PPh final untuk layanan yang ada pada jasa konsultansi konstruksi, yaitu Tarif PPh 3,5 persen bagi penyedia jasa yang telah memiliki SBU atau sertifikat kompetensi kerja. Tarif PPh final sebesar 6 persen untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU atau SKK. Pekerjaan Konstruksi Tarif pajak jasa konstruksi untuk layanan pekerjaan konstruksi terbagi menjadi 3, yakni Tarif PPh final sebesar 1,75 persen untuk penyedia jasa yang mempunyai SBU dengan kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 4 persen untuk penyedia jasa tanpa SBU kualifikasi kecil atau SKK skala tarif PPh final 2,65 persen berlaku untuk penyedia jasa selain yang sudah disebutkan. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi PPh jasa konstruksi pengawasan tidak termasuk dalam pekerjaan konstruksi terintegrasi. Sedangkan untuk layanan pekerjaan konstruksi terintegrasi memiliki pembagian berikut ini Penyedia jasa yang telah memiliki SBU, maka dikenakan tarif PPh final 2,65 untuk penyedia jasa konstruksi yang tidak mempunyai SBU, maka dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 4 persen. PPh final atau usaha jasa konstruksi dilakukan dengan mengalikan tarif dan DPP. Dasar pengenaan pajak selanjutnya diatur dalam pasal 5 ayat 2 PP 9/2022. Dasar pengenaan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi senilai jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran. Dalam hal ini tidak termasuk PPN. Jumlah pembayaran pajak jasa konsultan konstruksi merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi. Nilai kontrak sebagai nilai yang tercantum dalam kontrak secara keseluruhan. Pemotongan Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Final Aturan pemotongan tarif PPh 4 ayat 2 jasa konstruksi 2022 tidak berlaku pada PPh final. Melainkan mengacu pada pasal 5 ayat 1 dan pasal 6 PP nomor 51 tahun 2008. Aturan tersebut mengatur pemotongan PPh final atas jasa konstruksi dengan memperhitungkan 4 kondisi. Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran. Jika pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa pajak. Ada kondisi dimana terjadi selisih kurang bayar akibat jumlah PPh pada kontrak lebih tinggi dari Pph yang telah dibayarkan. Maka selisih PPh bisa disetor sendiri oleh penyedia jasa. Ada juga keadaan ketika nilai kontrak jasa konstruksi tidak dibayar sepenuhnya oleh pengguna jasa. Maka, PPh atas nilai yang tidak dibayarkan tersebut tidak perlu disetorkan atau dipotong. Sepanjang penyedia jasa mencatat nilai tersebut sebagai piutang yang tidak bisa ditagih. Tarif PPh Final Pajak Jasa Konsultan Konstruksi Ketentuan Baru Pemerintah menerbitkan PP nomor 9 tahun 2022 dengan menambahkan golongan tarif baru PPh final atas jasa konstruksi. Sehingga cara menghitung PPN dan PPh jasa konstruksi 2022 juga mengalami perbedaan. Alasan Penurunan Tarif PPh dinas jasa konstruksi memiliki ketentuan baru yang mulai berlaku efektif sejak 21 Februari 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP nomor 9 tahun 2022. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 51 tahun 2008. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian ini mendukung iklim usaha sektor konstruksi agar lebih kondusif. Selain itu, kebijakan ini membantu sektor konstruksi saat menghadapi pandemi Covid-19. Produk peraturan perundang-undangan akan menjaga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir. Skema Tarif Ketentuan Baru PP nomor 9 tahun 2022 menambahkan golongan tarif PPh final. Sebelumnya, ada ketentuan 5 tarif, sekarang menjadi 7 tarif. Ketentuan tersebut berbeda dengan tarif jasa konstruksi PPh 4 ayat 2. Sedangkan skema tarif memiliki ketentuan baru, yakni Terdapat penurunan tarif dari 2 persen menjadi 1,75 persen untuk pekerjaan konstruksi. Tarif tersebut untuk penyedia jasa SBU kualifikasi kecil atau dengan tetap 4 persen untuk pekerjaan konstruksi penyedia jasa yang memiliki SBU untuk usaha tarif dari 3 persen menjadi 2,65 persen. Khusus untuk pekerjaan konstruksi selain kedua penyedia jasa kualifikasi usaha menengah atau besar. Tarif pajak jasa konsultan konstruksi 4 persen menjadi 3,5 persen untuk jasa konstruksi yang memiliki SBU dan SKK baru sebesar 2,65 persen berlaku untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Untuk penyedia jasa yang memiliki SBU yang mengerjakan gabungan antara pekerjaan konstruksi dan tarif baru 4 persen dikenakan pada pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBU. Melalui PP nomor 9 tahun 2022, mengatur juga pelaksanaan ketentuan PPh final untuk usaha jasa konstruksi. Peraturan ini akan mendapatkan evaluasi setelah 3 tahun sejak diundangkan. Evaluasi cara menghitung PPh pasa 4 ayat 2 jasa konstruksi tidak termasuk. Melainkan evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan umum pasal 17 UU PPh. Saat masa peralihan, kontrak yang telah ditandatangani sebelum PP tersebut diundangkan, maka berlaku ketentuan PP 51/2008. Sementara itu, kontrak yang telah dibayarkan sejak PP nomor 9 tahun 2022, maka berlaku berdasarkan PP tersebut. Adanya perubahan tarif pada pajak jasa konsultan konstruksi, maka mempengaruhi kontrak kerjasama. Setiap penyedia jasa dan pengguna jasa bisa menyesuaikan dengan peraturan baru. Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan terkait PPN dan PPhMendirikan sebuah usaha atau bisnis, pastinya membutuhkan perhitungan yang tepat dalam hal keuangan. Termasuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan atau material. Terkait hal ini, maka pajak menjadi salah satu keperluan pengeluaran yang harus Anda persiapkan. Pembayaran pajak erat kaitannya dengan legalitas operasional sebuah pendirian usaha. Pajak juga menjadi salah satu kewajiban atas pelaksanaan aturan negara. Sobat Citinews haruslah mempersiapkan pembayaran pajak atas usaha yang nantinya akan juga mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan, rumus, hingga cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan. Agar lebih jelasnya, simak mengenai penjelasan pajak pembelian bahan bangunan di bawah Seputar Pajak Pembelian Bahan BangunanSobat Citinews wajib tahu mengenai pajak toko bangunan apa saja yang harus dibayar. Pembayaran pajak menjadi perilaku baik yang harus dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan aturan pemerintah. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak, maka terlebih dahulu daftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak atau syarat untuk bisa menjadi seorang PKP, yakni mampu memperoleh penghasilan bruto yang jumlahnya mencapai Rp Miliar selama 1 tahun. PKP menjadi pengusaha yang akan menyerahkan biaya pajak tersebut pada konsumen. Baik itu untuk bahan bangunan kena pajak maupun jasa kena pajak pada nantinya Sobat Citinews telah berhasil mengukuhkan usaha bahan bangunan sebagai PKP, barulah lakukan perhitungan pembayaran. Terlebih dahulu, ketahui jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan cara menghitung harga sudah termasuk PPN dan ialah pengenaan pajak yang dikarenakan adanya penambahan nilai atas pemakaian faktor produksi oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Di mana PKP akan menjadi penyedia, pemproduksi, serta menjadi penjual Barang Kena Pajak atau BKP maupun Jasa Kena Pajak atau PPN ini sendiri adalah sebesar 10% atas pembelian barang. Meski begitu, ada juga tarif PPN yang sebesar 0% atas barang tertentu. Diantaranya seperti Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, serta Ekspor Jasa Kena PPh atau Pajak umum dikenakan pada individu atau badan atas pendapatan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008, menjelaskan pajak untuk seluruh keuangan yang berkaitan dengan gaji tunjangan upah, honorarium, dan pembayaran serupa lain. Termasuk perihal jasa, jabatan, pekerjaan, maupun dan Contoh Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan BangunanKetahui kalkulasi pajak bangunan yang benar. Berikut adalah cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan oleh pemilik usaha di bidang bahan IPada tanggal 15 Januari 2020, A melakukan pembelian material bangunan senilai Rp. Menghitung Pajak PPN dan PPh bisa dilakukan dengan rumus seperti Pengenaan Pajak = 100 /110 x Rp. = Rp yang dipungut = 10 % x Rp. = Rp Pasal 22Dasar Pengenaan Pajak = Rp. Pasal 22 yang dipungut adalah 1,5 % x Rp = Rp IIPada tanggal 20 Januari 2020, B melakukan pembelian material bangunan yang nilainya sebesar Rp PPN nya adalah sebagai Pengenaan Pajak adalah 100 /110x Rp = Rp yang dipungut = Rp PPh Pasal 22, pembelian tidak dipungut biaya, lantaran nilai transaksinya berada di bawah Rp lllPada tanggal 2 Januari 2020, C melakukan pembelian material bangunan yang nilainya adalah seharga Rp Berdasarkan jumlah tersebut, maka tidak diperlukan adanya pemungutan biaya PPN dan PPh Pasal ini dikarenakan nilai transaksi yang dilakukan berada di bawah Rp Berdasarkan contoh di atas, maka bisa disimpulkan cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan sebagai bahan bangunan dengan nilai transaksi di bawah Rp maka tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal pembelian barang diatas 1 juta sd Rp maka hanya akan dikenakan biaya PPN bahan bangunan dengan nilai di atas Rp maka akan dikenakan biaya PPN dan usaha wajib mengetahui apa saja pajak-pajak yang dibebankan dalam pembelian toko bangunan. Ketahui juga bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan yang benar. Dengan demikian pembangunan dapat dilakukan dengan Pemerintah membuat aturan baru tentang PPh jasa konstruksi. Perubahan yang terjadi kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 09 Tahun 2022. Dalam peraturan pemerintah tersebut terjadi perubahan dalam klasifikasi dan cakupan usaha jasa konstruksi. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram alberthmandau. PPh ini merupakan pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jadi objek pajak dari pajak ini adalah jasa konstruksi. Perlu diketahui jika skema PPh atas usaha jasa konstruksi ini memiliki tarif yang berbeda-beda dan dibagi berdasarkan jenis jasa dan juga status kepemilikan sertifikatnya. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Bagi Anda pelaku usaha di bidang jasa konstruksi, jangan lupa untuk rutin membayar PPh untuk jasa konstruksi. Jika Anda belum mengetahui bahkan memahami PPh ini sebaiknya cari informasinya terlebih dahulu. Dibawah ini juga akan dijelaskan secara lengkap tentang PPh tersebut, mulai dari pengertian, tarif dan cara menghitungnya. Apa Itu PPH Jasa Konstruksi Sumber foto Apabila Anda ingin mengetahui pengertiannya, maka terlebih dahulu harus mengetahui apa itu jasa konstruksi. Menurut Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan juga layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapun yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan juga pembangunan kembali suatu bangunan. Jasa konstruksi ini dimulai dari tahap awal yaitu konsultasi sampai tahap akhir berupa sebuah bangunan yang selesai dikerjakan. Besaran nominal dalam jasa tersebut disebut dengan nama nila kontrak. Nilai kontrak ini yang nantinya akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan pemerintah PP No 05 Tahun 2008. Layanan jasa konsultasi konstruksi ini mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan juga manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. Dari penjelasan diatas, diketahui jika jasa konstruksi merupakan objek pajak. Dimana pengusaha di bidang jasa ini dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang didapatkannya. PPh untuk jasa konstruksi adalah pajak penghasilan atas usaha di bidang konstruksi. Jasa konstruksi sendiri dikenakan Pajak Penghasilan Final PPh Final Pasal 4 ayat 2. Pada pasal tersebut dijelaskan tentang usaha jasa konstruksi, mulai dari kategori, tarif pajak dan cara penghitungannya. Baca Juga PPh 4 ayat 2 atas jasa konstruksi PP 51 tahun 2008 PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa tertentu dan juga sumber tertentu. Jasa tertentu dan sumber tertentu yang tercantum dalam pasal tersebut adalah sebagai berikut Jasa konstruksi. Pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Sewa tanah atau bangunan. Hadiah undian dan lainnya. Subjek pajak untuk PPh jasa konstruksi adalah kontraktor atas pelaksanaan konstruksi tersebut yaitu orang pribadi atau badan yang dinyatakan sebagai ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu perencanaan menjadi bentuk bangunan ataupun bentuk fisik lainnya. Termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan juga pembangunan. Inilah beberapa jenis usaha di bidang konstruksi yang merupakan objek pajak ini 1. Jasa Perencanaan Konstruksi Jasa perencanaan konstruksi merupakan pemberian jasa oleh orang pribadi ataupun badan ahli profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang bisa membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik. 2. Jasa Pengawasan Konstruksi Jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi maupun badan ahli profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi yang bisa melakukan pekerjaan berupa pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi. 3. Jasa Pelaksana Konstruksi Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan ahli profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang bisa melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan hasil perencanaannya menjadi bangunan ataupun bentuk fisik lainnya. Secara garis besar, objek pajak penghasilan PPh terbagi menjadi dua. Yaitu Penghasilan dari pelaksanaan konstruksi kontraktor. Penghasilan dari perencanaan atau pengawasan konstruksi konsultan. PPh untuk jasa konstruksi orang pribadi dan PPh untuk jasa konstruksi kualifikasi kecil juga menjadi pihak yang juga dikenakan PPh ini. PPh final jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 9 Tahun 2022 membatasi pengenaan PPh final bagi usaha jasa konstruksi hanya tiga tahun saja. Batasan waktu ini berlaku sejak PP tersebut diundangkan. Akan tetapi, hal ini hanya berlaku bagi kontrak yang diundangkan setelah tanggal pengundangan tersebut. Sebelumnya dalam PPh final jasa konstruksi diatur dalam Pasal 2 PP No 51 Tahun 2008. Perubahan pasal ini juga mengubah serta memperjelas klasifikasi jasa konstruksi menjadi lima jenis. Kelima jenis klasifikasi jasa konstruksi tersebut adalah sebagai berikut Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi usaha jasa konsultasi konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum. Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis. Klasifikasi untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi. Biaya PPH Jasa Konstruksi Tarif baru PPh Final Jasa Konstruksi sesuai dengan PP No 9 Tahun 2022 adalah sebagai berikut Tarif Final sebesar 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha ataupun sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai kualifikasi usaha menengah ataupun kualifikasi usaha besar atau spesialis. Tarif Final sebesar 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha. Tarif Final sebesar 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha. Tarif Final sebesar 3,5% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Tarif Final sebesar 6% untuk jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak mempunyai sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. Untuk kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah PP ini diundangkan, berlaku ketentuan sebagai berikut Untuk pembayaran kontrak maupun bagian dari kontrak sebelum berlaku PP Nomor 9 Tahun 2022, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP 51/2008 Pp 40/2009. Untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak PP Nomor 9 Tahun 2022 berlaku, pengenaan PPh dilaksanakan berdasarkan PP No 9 Tahun 2022. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Cara Menghitung Sumber foto Setelah mengetahui tarifnya, selanjutnya akan dijelaskan tentang cara menghitung PPh jasa konstruksi. PPh bisa dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPn x Tarif PPh Jasa Konstruksi Baca Juga Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Contoh 1 PT Sinar Makmur akan mendirikan kantor di Jakarta dan menggunakan jasa konstruksi CV ABC sebagai kontraktor skala menengah untuk konsultasi dan juga pengerjaan pembangunan gedung kantor tersebut. Dalam kerjasama ini, CV ABC akan memberikan sebuah dokumen yang berisi tentang rincian biaya yang dibutuhkan untuk membangun kantor baru PT Sinar Makmur. Dokumen rincian ini disebut dengan nilai kontrak sebesar Rp Dikarenakan CV ABC merupakan kontraktor dan juga penyedia konstruksi skala menengah, maka akan dikenakan PPh untuk jasa konstruksi berapa persen? Sesuai PP No 9 Tahun 2022 akan dikenakan tarif sebesar 2,65% dengan perhitungan sebagai berikut PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 2,65% = Rp Jadi, PPh pajak jasa konstruksi yang harus disetorkan ke kantor pajak sebesar Rp Pajak tersebut harus dibayarkan dan dilaporkan dalam masa pajak yang sama yaitu maksimal 30 hari setelah pelunasan pembayaran. PPh sebesar itu harus disetorkan dan juga dilaporkan ke DJP oleh CV ABC. CV ABC kemudian akan menerbitkan bukti potong PPH Final atas jasa konstruksi yang diberikan kepada PT Sinar Makmur. Contoh 2 PT Tentrem Jaya mendapatkan proyek pengerjaan konstruksi pembangunan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dilakukan oleh kontraktor CV Konstruksi Sejahtera yang memiliki SBU dari LPJK Kualifikasi Kecil. Atar pekerjaan konstruksi tersebut maka CV Konstruksi Jaya akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 3% karena kontraktor memiliki SIUJK meskipun dengan kualifikasi kecil. Meski begitu nilai pekerjaannya ternyata sudah lebih dari Rp 1 miliar rupiah. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 3% = Rp Jadi PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar oleh CV Konstruksi Sejahtera sebesar Rp Contoh 3 CV Jaya Maju mendapatkan proyek konstruksi perbaikan gedung dengan nilai kontrak sebesar Rp Pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh kontraktor yang tidak memiliki SBU dari LPJK. PPh untuk jasa konstruksi tanpa SIUJK akan dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang lebih tinggi yaitu sebesar 4%. Berapapun nilai proyek tersebut selama tidak memiliki SBU dari LPJK maka akan dikenakan tarif lebih tinggi. PPh Final Jasa Konstruksi = Nilai Kontrak belum termasuk PPN x Tarif PPh Jasa Konstruksi = Rp x 4% = Rp Jadi, PPh untuk jasa konstruksi yang harus dibayar CV Jaya Maju sebesar Rp Mekanisme pembayaran ataupun penyetoran PPh Final PPh 4 Ayat 2 konstruksi dilakukan melalui penyetoran sendiri oleh kontraktor atau pemotongan oleh pengguna jasa konstruksi. Apabila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh maka akan menjadi pihak yang melakukan pelunasan PPh. Namun, jika status pengguna jasa bukanlah sebagai pemotong PPh, maka kontraktor wajib membayar atau menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Final pasal 4 ayat 2 bagi pengguna dan pemberi jasa konstruksi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh ataupun bulan diterimanya pembayaran pajak atas jasa konstruksi. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Sumber foto Jasa konstruksi yang ingin mengurusi PPh, mulai penghitungan hingga pelaporan disarankan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Berikut ini beberapa tips memilih jasa konsultan pajak terbaik Baca Juga PPH Potput Adalah Tarif, Jenis-Jenis dan Contoh 1. Identifikasi Jenis Jasa Perpajakan Sebelum memilih jasa konsultan pajak, Anda harus terlebih dahulu mengidentifikasi kebutuhan perusahaan dalam menggunakan jasanya. Ketahui masalah perpajakan apa yang dibutuhkan untuk diselesaikan dengan jasa konsultan pajak. Apa Anda membutuhkan jasa untuk menangani perhitungan pajak terutang dan pengisian surat pemberitahuan. Atau Anda sejah membutuhkan jasa pengurusan wajib pajak yang memiliki sengketa pajak, jasa tax planning ataupun jasa lainnya. Jika mengetahui jasa perpajakan yang dibutuhkan maka Anda bisa dengan mudah mendapatkan jasa konsultan pajak sesuai dengan kebutuhan. 2. Memiliki Izin Praktik dari Dirjen Pajak Bagi jasa konsultan pajak, izin praktek dari Dirjen Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki. Alasannya karena jasa konsultan pajak dengan izin praktek tersebut bisa dikatakan sebagai jasa konsultan pajak yang terpercaya dan beroperasi secara legal. Izin praktik dari Dirjen Pajak bisa didapatkan jika jasa konsultan sudah memenuhi beberapa indikator yang membuktikan bahwa pihaknya merupakan jasa konsultan pajak yang memiliki kredibilitas. Jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktek berarti lebih bisa dipercaya dibandingkan dengan yang belum memiliki izin praktek. 3. Memiliki Sertifikat Kemampuan Pajak Tips memilih jasa konsultan pajak selanjutnya adalah Anda harus memilih yang sudah memiliki sertifikat kemampuan pajak. Hal ini dikarenakan jasa konsultan pajak dengan sertifikat kemampuan pajak menunjukkan bahwa jasa konsultan pajak tersebut lebih terpercaya dan memiliki kredibilitas dibandingkan yang tanpa sertifikat. Konsultan pajak dengan sertifikat A berarti memiliki keahlian memberikan jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak WP orang pribadi di dalam negeri. Sertifikat B berarti konsultan pajak tersebut memiliki keahlian bidang pajak untuk WP orang pribadi dan badan di dalam negeri. Sedangkan sertifikat C berarti konsultan pajak memiliki keahlian di bidang perpajakan untuk WP orang pribadi dan badan tanpa terkecuali. 4. Memiliki Rekam Jejak yang Baik Jasa konsultan pajak dengan rekam jejak yang baik bisa dijadikan acuan dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik. Informasi mengenai rekam jejak bisa Anda dapatkan dari review para klien yang pernah menggunakan jasanya. Biasanya review tersebut ditulis dalam website konsultan pajak maupun di aplikasi lainnya. Aplikasi lain yang sering digunakan adalah Google Maps dan platform penyedia jasa konsultan pajak. Selain itu, Anda bisa mencari tahu informasi tentang rekam jejak suatu jasa konsultan pajak melalui Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. 5. Patuh Pada UU Perpajakan Tips yang terakhir yaitu Anda harus memilih jasa konsultan pajak yang selalu patuh pada UU perpajakan. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat saat ini ada banyak jasa konsultan pajak yang tidak patuh pada UU perpajakan. Bahkan ada yang menawari kliennya untuk melakukan pelanggaran pajak seperti penggelapan pajak dan pelanggaran lainnya. Pelanggaran tersebut sangat berisiko terutama jika ketahuan Dirjen pajak. Jika ketahuan Anda akan berurusan dengan hukum dan harus siap menerima sanksi yang diberikan. Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp 081350882882 Kesimpulan Nah itulah informasi tentang PPh jasa konstruksi 2023 Tarif dan cara menghitungnya. Diharapkan informasi diatas bisa membantu Anda untuk mengenal dan memahami tentang PPh ini. Bagi Anda yang sedang mencari jasa konsultan pajak terbaik untuk mengurusi PPh, merupakan pilihan yang tepat. Alasannya karena jasa konsultan pajak ini sudah sangat berpengalaman dan terpercaya. Selain itu, juga memiliki rekam jejak yang baik.

cara menghitung ppn dan pph jasa konstruksi